Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa?
Menurut penjelasan dari Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga syarat tertentu. Pertama, air liur tidak keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak bercampur dengan zat lain. Ketiga, tidak menampung air liur secara sengaja. Menurut Imam Nawawi, menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut biasa mengeluarkan air liur.
Selain itu, saat berpuasa bibir seringkali terasa kering karena tubuh tidak mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Lip balm menjadi salah satu solusi untuk menjaga kelembapan bibir. Namun, apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa? Menurut Syekh Ali Jum’ah, penggunaan lip balm tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm, agar tidak berlebihan dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut. Dengan begitu, penggunaan lip balm hanya sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa.