Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada Selasa (25/2/2025). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan kekayaan Haniv. Terakhir kali Haniv melaporkan kekayaannya pada 10 Februari 2022 untuk periode 2021, sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan, dengan total aset sekitar Rp19,98 miliar.
Rincian kekayaan Haniv seperti tanah, bangunan, dan kendaraan yang dimilikinya juga disorot. Haniv memiliki tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor senilai miliaran rupiah. Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan mewah dari merek terkenal seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Aset bergerak dan dana tunai Haniv juga tercatat sejumlah lebih dari Rp2,3 miliar, yang mencerminkan total harta kekayaannya senilai Rp19.989.523.000 pada tahun 2021.
Kasus ini merupakan perhatian penting bagi masyarakat, karena menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan aset dan kekayaan seseorang. Haniv harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah ditetapkan oleh KPK, sebagai langkah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Semua pihak diharapkan bisa belajar dari kasus ini untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan.