Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra karena tidak memenuhi persyaratan terkait ijazah SLTA atau sederajat. Putusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Aries. Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976 dan merupakan putra dari Abdurachman Sarbini, atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang. Aries pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015 dan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 dengan dukungan beberapa partai besar. Dia memiliki riwayat pendidikan yang baik, mulai dari SDN Teladan Bandar Lampung hingga meraih gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Saburai.
Meskipun berhasil unggul dalam perolehan suara dalam Pilkada 2024, Aries akhirnya didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat ijazah SLTA atau sederajat. Keputusan MK menuntut KPU Pesawaran untuk mengadakan PSU dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, babak baru dalam proses Pilkada Pesawaran 2024 dimulai, di mana KPU harus menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK.
Reaksi terhadap putusan MK bermacam-macam, dengan tim sukses Aries yang mengaku kecewa dan pesaing politiknya yang melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan dukungan lebih luas dalam PSU mendatang. Situasi ini juga berpotensi mengubah dinamika politik di daerah tersebut, mengingat Aries sebelumnya menjadi kandidat kuat dalam kontestasi ini. Hal ini semakin menegaskan bahwa proses politik tidak selalu mulus dan dapat mengalami perubahan yang signifikan.(*)
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025