PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Keputusan MK Pilpres 2024: 24 Daerah PSU, Daftar Lengkap

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.

Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berjalan dengan prinsip yang adil.

Daftar lengkap 24 daerah yang harus melakukan PSU, 9 perkara yang ditolak oleh MK dan 5 perkara PHPU Kada sudah dilaporkan melalui website resmi MK Republik Indonesia. Selain itu, daerah dengan perkara yang ditolak oleh MK dan perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima juga telah diumumkan.

Dengan keputusan ini, Bawaslu dan KPU akan memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan MK juga mengingatkan semua penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.

Source link