Berita  

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke Eks Kasat Reskrim Jaksel

Pencabutan gugatan perdata dua anak bos Prodia terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap wanita berinisial FA, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Putusan tersebut diambil pada 12 Februari 2025 dan dipublikasikan Rabu, 19 Februari 2025 dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Pihak penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp485.500. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan untuk menambah pihak tergugat dan meningkatkan nilai kerugian yang diduga dilakukan oleh Bintoro. Meskipun belum ada jadwal pasti untuk pengajuan kembali gugatan perdata tersebut, Pahala Manurung menyatakan bahwa gugatan akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan dengan penambahan pihak tergugat. Menariknya, penambahan gugatan tersebut akan melibatkan satu atau dua orang baru sebagai tergugat. Selain itu, Pahala juga menyebutkan bahwa sidang lanjutan untuk penetapan pencabutan gugatan akan dilakukan pada 12 Februari 2025. Tertanggal 7 Januari 2025, gugatan perdata ini disahkan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.