Berita  

Alasan KPK Belum Sita 11 Mobil Milik Ketum PP Japto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan masih belum mengambil 11 mobil mewah yang disita penyidik setelah melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Mobil-mobil tersebut masih berada di tangan Japto dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Geledah rumah Japto dilakukan dalam rangka investigasi terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa kendala teknis yang dihadapi dalam mengambil mobil sitaan berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, perawatan mobil, terutama mobil mewah seperti yang disita dari rumah Japto, memerlukan biaya dan proses yang lebih rumit dibandingkan dengan penyimpanan uang hasil sitaan. Meskipun demikian, KPK berencana untuk mengambil sebagian dari mobil-mobil yang telah disita dari Japto. Selama proses penggeledahan, KPK berhasil menyita 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik dari rumah Japto. Rita Widyasari, terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar. Meskipun upaya banding Rita ditolak oleh Mahkamah Agung, KPK masih belum berhenti mengungkap potensi kasus korupsi yang melibatkan Rita, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dari perusahaan batu bara. Selain itu, KPK juga membeberkan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.