Polda Metro Jaya mengungkapkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi setelah berhasil mengungkap kasus tersebut di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, para pelaku menggunakan tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg yang diisi es batu di bagian atasnya untuk membuat dingin, lalu tabung gas elpiji tiga kg diletakkan terbalik di atas tabung gas yang lebih besar dan dihubungkan dengan pipa regulator. Proses pengisian tabung gas elpiji kosong membutuhkan waktu 30 menit untuk ukuran 12 kg dan satu setengah jam untuk ukuran 50 kg.
Hasil elpiji yang telah dioplos kemudian dijual oleh para tersangka di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Para tersangka memperoleh keuntungan berkisar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung gas non-subsidi dan antara Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung gas 50 kilogram. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung mulai 10-12 Februari 2025, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, termasuk pemilik kegiatan pengoplosan, pemilik, pengoplos, pengawas, dan asisten pengoplos.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal berlapis seperti Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Ancaman pidana kepada para tersangka meliputi penjara selama enam tahun, denda hingga Rp60 miliar, dan sanksi lainnya.