Presiden AS, Donald Trump, dikecam atas rencananya untuk mencaplok dan mengusir warga Gaza Palestina. Aksi tersebut disindir sebagai tindakan kejahatan besar yang harus ditolak karena dianggap sebagai bentuk bantuan kepada Israel. Komite Pengarah Aliansi Rakyat Indonesia-Bela Palestina (ARI-BP) yang diwakili oleh Hidayat Nur Wahid alias HNW menyatakan penolakan tersebut dalam sebuah Konferensi Pers yang berlangsung di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. HNW menegaskan bahwa proporsal Trump akan memudahkan Israel dalam mendirikan negaranya, sehingga menjadi ancaman serius bagi Gaza, Palestina. Selain itu, Trump telah membuat sejumlah pernyataan kontroversial terkait Gaza, Palestina, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penggunaan kekuasaan Presiden AS untuk rencana tersebut dianggap sebagai pengalihan isu demi mendukung Israel dalam melancarkan penjajahan terhadap Gaza, Palestina. Ronald Trump dibenturkan dengan reaksi keras dari sejumlah negara termasuk Inggris yang menolak rencana tersebut. Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa dan keputusan terkait perlunya mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui penyaluran bantuan. Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) bersama MUI menegaskan penolakan terhadap rencana Trump dan mendesak dunia internasional untuk bersatu melawan rencana yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional.
Pengalihan Isu untuk Bantu Israel: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten…

Heboh di media sosial video seorang remaja terkapar dengan kondisi tertancap parang di punggungnya di…

Pada Selasa, 18 Maret 2025, sebuah video menunjukkan dua anggota DPRD Kota Medan tengah bersitegang…

Proses evakuasi 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari…

Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi SAI, menyoroti bahwa Kejaksaan seharusnya tidak melakukan penyidikan dalam RUU…