JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto kembali menyedot perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, KPK menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Erdianto dari Universitas Riau dan Priya Jatmika dari Universitas Brawijaya.
Perdebatan soal surat tugas ahli
Kehadiran para ahli sempat diwarnai perdebatan antara kubu pemohon dan termohon. Sebelum sidang dimulai, kedua pihak lebih dulu memeriksa bukti-bukti, baik yang asli maupun salinan. Namun, persoalan muncul ketika surat tugas ahli yang dibawa pihak KPK dipersoalkan dalam persidangan. Perdebatan itu membuat jalannya sidang sempat memanas, meski proses pemeriksaan tetap berlanjut.
Pada Selasa, KPK juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P itu. Agenda praperadilan kini memasuki tahap akhir, dengan Hasto dan KPK dijadwalkan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu.
Putusan dijadwalkan Kamis
Setelah seluruh rangkaian itu selesai, hakim akan membacakan putusan pada Kamis. Putusan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Hasto tetap berlaku atau justru dinyatakan tidak sah.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Dalam uraian dugaan KPK, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Dugaan peran itu menjadi pokok sengketa dalam praperadilan yang kini menunggu babak akhir di PN Jakarta Selatan.












