Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut, berinisial AAH (8), ditangkap pada Rabu (5/2) di Kota Depok. Kasus ini bermula pada Minggu (2/2) ketika tersangka MVH mengajak tersangka FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka kemudian menghampiri seorang anak dan mencuri telepon selulernya. Tersangka FH berhasil merebut ponsel tersebut, membuat korban terjatuh dari sepedanya. Pelaku kemudian melarikan diri dan menggadaikan ponsel tersebut, sebelum akhirnya tertangkap. Kedua pelaku mengakui telah melakukan 10 tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi Jaksel Tangkap Pelaku Pencurian Anak

Read Also
Recommendation for You

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…

Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku penjambretan dan penadah barang curian milik korban yang berinisial DCP…