Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan saran kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Bambang menilai Listyo Sigit sebagai Kapolri terburuk sepanjang masa reformasi saat ini. Selain itu, ia juga menyebut bahwa Listyo Sigit menjadi Kapolri terlama dalam era reformasi. Listyo Sigit mulai menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 27 Januari 2021 hingga sekarang Februari 2025.
Menurut Bambang, Jenderal Listyo Sigit tidak mampu menjalankan perannya sebagai Kapolri dengan baik, sehingga menjadi Kapolri terburuk dalam era reformasi ini. Menyikapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa penggantian Kapolri perlu dilakukan untuk melakukan pembenahan di Polri. Bambang juga mengatakan bahwa pemilihan pejabat Kapolri tidak hanya merupakan pemilihan penjaga kekuasaan, tetapi penjaga keamanan negara yang juga harus mampu menjaga hak-hak rakyat dan membangun fondasi yang kuat bagi institusi Polri ke depannya.
Bambang juga mengingatkan tentang beberapa kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam beberapa bulan terakhir, yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran etika dan memberikan kesan buruk terhadap institusi Polri. Menyoroti fenomena tersebut, Bambang menekankan perlunya kontrol dan pengawasan yang lebih kuat dalam institusi Polri agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di dalamnya.
Selain itu, Bambang juga menyinggung bahwa Polri terkadang tergoda dengan politik kekuasaan, menyebabkan terjadinya arogansi yang merugikan masyarakat pencari keadilan. Dia mengingatkan bahwa kontrol dan pengawasan internal hanya bisa efektif jika ada kepemimpinan yang tegas, bersih, dan transparan. Namun, hal ini belum terlihat dalam kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit selama empat tahun ini. Bambang menekankan bahwa perubahan kepemimpinan di Polri sangat penting untuk memulai proses pembenahan institusi tersebut.