Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti kesaksiian Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Julius menegaskan perlunya pendalaman oleh hakim terkait kesaksian tersebut. Mantan narapidana kasus suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku, Agustiani Tio, mengungkapkan bahwa ia ditawari uang sebesar Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agustiani juga mengakui merasa diintimidasi selama pemeriksaan. Tio dibawa oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2025.
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), mengidentifikasi tiga masalah fundamental terkait proses hukum acara pidana dalam kerangka projustisia. Salah satunya adalah dugaan intimidasi terhadap Agustiani Tio yang dilakukan oleh pihak penyidik. Tio juga mengalami tawaran uang untuk memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik. Menurut Julius, tindakan penyidik KPK yang diduga telah melanggar etika profesi harus ditindaklanjuti. Tindakan intimidasi dan penyuapan saksi dapat dianggap sebagai obstruction of justice dan melanggar Hak Asasi Manusia. Julius mendesak pimpinan KPK untuk menyelidiki tindakan penyidik yang menangani kasus tersebut lebih lanjut. Selain itu, Julius juga menyoroti dampak fisik dan psikis dari intimidasi dan penyuapan yang dialami oleh saksi Tio.
Agustiani Tio: Pengaku Uang Rp 2 M, Pimpinan KPK Didorong Periksa Penyidik
