Fungsi Dewan Pers: Pelindung Kemerdekaan Pers

Pers memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi untuk menyediakan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers adalah implementasi dari kedaulatan rakyat yang didasarkan pada demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, dengan dukungan dari Dewan Pers. Dewan Pers, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berperan dalam menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan memastikan profesionalisme dalam jurnalisme di Indonesia.

Fungsi utama Dewan Pers meliputi melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Dewan Pers dibentuk pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 dan mengalami perubahan setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dengan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menjadikannya sebagai lembaga independen.

Sebelumnya, Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat pemerintah, namun setelah perubahan tersebut, Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi wakil dari pemerintah di Dewan Pers, dan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno tanpa campur tangan pemerintah. Dewan Pers terus bekerja untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional demi mewujudkan masyarakat yang lebih informan dan berpendidikan.

Exit mobile version