Berita  

12 Nomor Ponsel Disadap KPK: Bukti Baru Kasus Sekjen PDIP

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didasari oleh sejumlah alat bukti. Ada 12 nomor ponsel yang disadap dan digunakan sebagai alat bukti awal dalam kasus Hasto Kristiyanto. Saat memberikan jawaban atas petitum gugatan praperadilan, Tim Biro Hukum KPK menyebutkan bahwa penyelidik telah memaparkan perolehan alat bukti yang cukup selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain nomor ponsel, terdapat surat, dokumen, keterangan saksi, sejumlah uang, dan keterangan dari beberapa orang yang menjadi bagian dari alat bukti yang ditemukan oleh KPK. Informasi ini membantu penegak hukum dalam memvalidasi laporan dan membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang menjelaskan dugaan tindak pidana serta saran untuk meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan. KPK juga mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Meskipun Harun Masiku masih menjadi buronan KPK, Setyo Budiyanto Ketua KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap. Ia disebut aktif bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Upaya Hasto Kristiyanto untuk membantu Harun Masiku mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 menjadi perhatian dalam penyidikan kasus tersebut.