Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5 Triliun: Wawasan Menjanjikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Satu pejabat lagi yang baru dilantik memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyerahkan laporannya. Pejabat yang melaporkan kekayaannya terbagi menjadi dua kategori, yakni wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, termasuk dalam wajib lapor khusus. Ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1,5 triliun dengan beragam aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lainnya. Selain memiliki peran strategis dalam pemerintahan, Setiawan Ichlas juga dikenal sebagai pejabat dengan nilai aset tertinggi di lingkungan eksekutif.

Exit mobile version