Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Satu pejabat lagi yang baru dilantik memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyerahkan laporannya. Pejabat yang melaporkan kekayaannya terbagi menjadi dua kategori, yakni wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, termasuk dalam wajib lapor khusus. Ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1,5 triliun dengan beragam aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lainnya. Selain memiliki peran strategis dalam pemerintahan, Setiawan Ichlas juga dikenal sebagai pejabat dengan nilai aset tertinggi di lingkungan eksekutif.
Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5 Triliun: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh besar yang sangat berperan dalam…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Nama Wali Kota Prabumilih, Arlan, menjadi perbincangan viral setelah terjadi polemik seputar pencopotan Kepala Sekolah…
Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan beberapa pejabat baru, antara lain Kepala Staf Kepresidenan, Kepala…
Yurike Sanger, istri ke-7 dari Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, dikabarkan meninggal dunia di Rumah…