Berita  

KPU Tetapkan Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut

KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatera Utara periode 2025-2030 setelah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Bobby Afif Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengumumkan bahwa Bobby-Surya telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dari 10 partai pengusung, pasangan ini meraih 3.645.611 suara sah atau 64,46 persen dari total suara sah. Bobby Nasution tidak hadir dalam penetapan karena menghadiri acara lain, sementara Edy Rahmayadi tidak diketahui alasan absennya. Meskipun begitu, tim pemenangan menerima salinan berita acara rapat pleno. Yudha Johansyah menyatakan bahwa Bobby-Surya telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, dan menyampaikan rasa syukur kepada semua pihak terkait.