PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024: Tanggalnya?

Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan dengan tahapan pemungutan suara hingga penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Tepatnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 22A. Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah. Perubahan aturan tersebut merupakan hasil dari tandatangan Presiden Joko Widodo yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada awal Februari 2025. Selain itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, yang berdasarkan jadwal Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 dan penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024. Jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan potensi sengketa hasil pemilihan, memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi berlangsung. Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika terjadi sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 18 Desember 2024. Proses penyelesaian sengketa MK dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.