PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polres Jakpus Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang: Penemuan Menjanjikan

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G di dua lokasi berbeda, yaitu AZH (23) dan BS (23) serta menyita ribuan pil dan barang bukti lainnya. Informasi mengenai peredaran obat terlarang ini didapat dari warga, yang kemudian direspon oleh Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus Kompol Rahmat Himawan di Jakarta. Petugas kepolisian melakukan observasi dan berhasil menemukan terduga pelaku di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. AZH (23) didapati menyimpan ribuan butir obat golongan G di dalam sebuah toko, yang kemudian disita bersama dengan barang bukti lainnya seperti uang hasil penjualan dan sejumlah butir obat lainnya.
Di tempat lain, Polres Metro Jakpus juga menangkap BS (23) sebagai pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran obat golongan G di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar di sebuah rumah di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Benhil. BS diduga menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ilegal.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberlakukan sanksi terhadap peredaran obat tanpa izin dan penjualan obat yang seharusnya dengan resep dokter. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.