Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Pada Jumat, 31 Januari 2025, sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN), 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya mereka terima, dengan total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp16.149.745.800. Dari total 401 saksi yang telah diperiksa, 353 diantaranya telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dan diminta untuk mengembalikan uang yang diterima. Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp162 miliar dari total anggaran SPPD sebesar Rp206 miliar untuk tahun 2020 hingga 2021. Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk penetapan tersangka setelah gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri.
Babak Baru: Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
Read Also
Recommendation for You

Fenomena sinkhole di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, semakin menarik…

Pemerintah Provinsi Jakarta akan memperluas program mudik gratis untuk warga DKI Jakarta pada Idul Fitri…

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham memberikan tanggapan terhadap kritik yang ditujukan kepada kebijakan…








