Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Pada Jumat, 31 Januari 2025, sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN), 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya mereka terima, dengan total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp16.149.745.800. Dari total 401 saksi yang telah diperiksa, 353 diantaranya telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dan diminta untuk mengembalikan uang yang diterima. Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp162 miliar dari total anggaran SPPD sebesar Rp206 miliar untuk tahun 2020 hingga 2021. Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk penetapan tersangka setelah gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri.
Babak Baru: Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Read Also
Recommendation for You

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan kepada para kader Gerindra bahwa kemenangan Prabowo Subianto…

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan eks…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025, ketika…