PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Pj Gubernur Jakarta Menandatangani Kebijakan Pengurangan Anggaran Perjalanan Dinas

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, anggaran perjalanan dinas dikurangi sebesar 50 persen. Teguh menandatangani Ingub tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Teguh juga menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk meninjau ulang anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Menyusul dari langkah tersebut, efisiensi belanja yang diterapkan mencakup beberapa aspek, seperti pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas, pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD, efisiensi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi, penghematan belanja makanan dan minuman, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga, serta penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab seperti menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten, melakukan penyesuaian alokasi belanja yang efisien, menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja, menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga selesai kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025, mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas untuk masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara, yang termasuk dalam upaya pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal. Effisiensi belanja yang diterapkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong kepala daerah untuk menyusun anggaran serta memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.