PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

KemenPPPA ajak masyarakat kenali risiko kekerasan seks di lokasi terpilih

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengajak masyarakat untuk mengenali risiko kekerasan seksual di dua lokasi yang potensial, yakni di tempat atau satuan pendidikan serta panti sosial. Menurutnya, Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyoroti urgensi waspada terhadap dua lokasi tersebut. Nahar menegaskan bahwa kasus pencabulan di Tangerang harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman yang mungkin mengintai anak-anak. Data yang dimiliki menunjukkan mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah, dengan pelaku yang didominasi oleh orang tua dan teman sebaya. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang berencana melakukan pelecehan seksual untuk mempertimbangkan konsekuensinya, terutama jika mereka adalah pendidik. Nahar juga memberikan pengingat bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pelayanan dan pendampingan untuk korban pelecehan seksual di setiap daerah, termasuk petugas PPA di polres untuk mendukung proses hukum dan pemulihan korban. Kasus tersangka berinisial W alias I, seorang guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 20 anak di Kota Tangerang sendiri, harus diatasi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Semua langkah ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.