Dua pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, dalam kasus narkoba yang baru diungkap ke publik pada Rabu malam (29/1/2025). Mereka adalah S (26) dan MS (25) yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Jumat (24/1/2025). Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, mengatakan bahwa keduanya telah dipantau selama lima bulan terakhir sebelum penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram di dalam plastik bening. Matheos menyatakan bahwa keduanya adalah pengguna, bukan pengedar, dan hasil tes urin menunjukkan hasil positif untuk narkoba. Mereka mengaku mendapat sabu dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan mengonsumsinya untuk diri sendiri. Keduanya dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sesuai pengakuan dari para pelaku, pemakaian sabu telah terjadi sebanyak tiga kali, pertama kali saat masih sekolah. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Hapus Utang Prabowo, dan menurut Menko Airlangga, kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah kepada UMKM.
Penangkapan Penjual Ikan Labuan Bajo: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa Kepala Desa Kohod,…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia tidak memiliki hubungan yang dekat dengan Ketua Umum…

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan saran kepada…

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti kesaksiian Agustiani…

Pada hari Sabtu, kelompok militan Palestina Hamas menyerahkan tiga sandera Israel sebagai tahap terakhir gencatan…