PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Penangkapan Penjual Ikan Labuan Bajo: Fakta Terbaru

Dua pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, dalam kasus narkoba yang baru diungkap ke publik pada Rabu malam (29/1/2025). Mereka adalah S (26) dan MS (25) yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Jumat (24/1/2025). Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, mengatakan bahwa keduanya telah dipantau selama lima bulan terakhir sebelum penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram di dalam plastik bening. Matheos menyatakan bahwa keduanya adalah pengguna, bukan pengedar, dan hasil tes urin menunjukkan hasil positif untuk narkoba. Mereka mengaku mendapat sabu dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan mengonsumsinya untuk diri sendiri. Keduanya dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sesuai pengakuan dari para pelaku, pemakaian sabu telah terjadi sebanyak tiga kali, pertama kali saat masih sekolah. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Hapus Utang Prabowo, dan menurut Menko Airlangga, kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah kepada UMKM.