Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang terlibat adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Para tersangka termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, penjual aset, dan mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang. Kejati Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan cukup alat bukti, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 11.760.000.000 berdasarkan laporan hasil audit. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data, membuat keterangan palsu, dan melanggar berbagai pasal Undang-undang Tipikor. Mereka telah meningkat status dari saksi menjadi tersangka setelah hasil gelar perkara tim penyidik. Selain itu, modus operandi yang digunakan termasuk melanggar prosedur proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan bahwa identitas objek dipalsukan dan keterangan palsu dibuat. Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, juga disebutkan pelanggaran Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka: Penjualan Aset Yayasan Terungkap”

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…