Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 5 Februari 2025. Alasan penundaan ini adalah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pada 21 Januari 2025. KPK menjelaskan melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika bahwa penundaan ini diperlukan agar mereka dapat menyiapkan materi persidangan dengan baik. Sejak 16 Januari 2025, KPK telah mengajukan permintaan penundaan sidang untuk mempersiapkan segala hal terkait sidang praperadilan tersebut.
Pihak termohon atau KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal Djuyamto menjelaskan bahwa penundaan sidang ini sudah direncanakan sebelumnya dan surat permintaan penundaan telah diterima sejak 16 Januari 2025. Meskipun Tim Kuasa Hukum Hasto ingin sidang ditunda hanya selama 10 hari, namun Hakim Djuyamto menentukan penundaan selama dua pekan. Alasan penundaan ini juga karena adanya jadwal libur panjang yang akan mempengaruhi kelancaran persidangan.
Sidang gugatan praperadilan ditunda hingga 5 Februari 2025 untuk memberikan waktu yang cukup bagi KPK dan pihak terkait untuk menyiapkan materi sidang dengan baik. Selain itu, penundaan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sidang untuk mengatur jadwal mereka dengan lebih efisien. Ganjaran yang diberikan adalah untuk memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa kendala yang tidak diinginkan.