Berita  

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Taspen Bersama Mantan Dirut: Profil dan Penemuan

Pada Rabu, 15 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024 terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Penahanan tersebut dilakukan tanpa konferensi pers, dimana EHP langsung digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Antonius N. S. Kosasih, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) terkait kasus serupa. Kosasih ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK juga menetapkan EHP sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Kosasih. Selain itu, belum lama ini, KPK juga menahan Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Godam, terkait kasus korupsi yang melibatkan Hasto Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penahanan EHP dan Kosasih merupakan langkah KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.