Pada Rabu, 15 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024 terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Penahanan tersebut dilakukan tanpa konferensi pers, dimana EHP langsung digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Antonius N. S. Kosasih, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) terkait kasus serupa. Kosasih ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan cabang KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK juga menetapkan EHP sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Kosasih. Selain itu, belum lama ini, KPK juga menahan Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Godam, terkait kasus korupsi yang melibatkan Hasto Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penahanan EHP dan Kosasih merupakan langkah KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT Taspen Bersama Mantan Dirut: Profil dan Penemuan

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan peringatan kepada POM (polisi militer) terkait penggunaan…

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan baru-baru ini memberikan…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami tujuh kali erupsi dalam…

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons keputusan pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas oleh pemerintah…

Festival Seni Multatuli 2025 merupakan kolaborasi antara Yayasan Festival Seni Multatuli, anggota DPR RI Komisi…