Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025. Ahok tiba di KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan Ahok berkaitan dengan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina antara tahun 2011-2021.
Ahok menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia menjelaskan bahwa sebagai komisaris, ia telah mengirim surat ke Kementerian BUMN terkait kasus tersebut. Disamping itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah dijatuhi vonis penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Majelis hakim menyoroti bahwa perbuatan Karen Agustiawan merugikan keuangan negara, namun menilai bahwa terdakwa tidak memiliki hasil tindak pidana korupsi dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Karen Agustiawan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahok dan saksi-saksi lainnya sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam upaya memperjelas kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero.