PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Pencoblos: Penemuan Menjanjikan dan Wawasan Baru”

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki kewenangan untuk membahas secara mendalam mengenai putusan tersebut karena NU hanya merupakan masyarakat yang memiliki hak memilih. Bagi PBNU, partai politiklah yang berperan dalam domain politik, sedangkan peran NU dan warganya adalah sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Gus Yahya juga menyatakan bahwa putusan penghapusan presidential threshold telah menjadi topik perdebatan yang panjang. Dia menilai bahwa MK tentu memiliki pertimbangan konstitusional yang kuat sebelum mengambil keputusan tersebut. Selain itu, Gus Yahya berpendapat bahwa aktor politik atau pimpinan partai memiliki visi politik yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional di masa depan. MK telah memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Gus Yahya mencatat bahwa keputusan ini mencerminkan gagasan dari pemimpin politik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem politik tanpa mengorbankan demokrasi.