PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Stempel Fiktif: Geledah Dinas Kebudayan Jakarta”

Kejaksaan Negeri Jakarta telah menemukan stempel palsu sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Stempel fiktif ini diduga digunakan untuk melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan realita lapangan. Hal ini terungkap saat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan penggunaan stempel untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, seperti stempel sanggar seni dan UMKM. Penggunaan stempel palsu ini dimaksudkan agar anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta bisa dicairkan, namun anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Usut punya usut, Kejaksaan Negeri Jakarta telah melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan dilakukan di lima tempat yang berkaitan dengan kasus penyimpangan dana tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kantor EO GR-Pro, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti laptop, handphone, uang tunai, serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya untuk keperluan analisis forensik.DataTaskGeledahDisitaPenyidik({“tipe”:”berita”,”detail”:true,”id_berita”:”1782671″});