Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material. Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa manfaat tunai JKP sebelumnya adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya. Saat ini, manfaat tunai JKP telah ditingkatkan menjadi 60% flat selama enam bulan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada pekerja yang terkena PHK.
“Bantuan Tunai 60% Gaji: Solusi bagi Korban PHK”
Read Also
Recommendation for You

Abah Aos dari TQN ke-38 Pondok Pesantren Suryalaya tengah menjadi sorotan setelah ceramahnya tentang penggunaan…

Seorang wanita asal Kamboja, bernama Aina, mendapatkan perhatian publik setelah meminta bantuan Indonesia untuk berperan…

Pada tanggal 14 Desember 2025, Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka…

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kerugian yang terjadi akibat kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan…








