PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

“Bantuan Tunai 60% Gaji: Solusi bagi Korban PHK”

Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material. Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa manfaat tunai JKP sebelumnya adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya. Saat ini, manfaat tunai JKP telah ditingkatkan menjadi 60% flat selama enam bulan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada pekerja yang terkena PHK.