Pada Senin, 16 Desember 2024, Polisi mengungkap bahwa mereka sedang membidik tersangka baru terkait kasus praktik kecantikan ekstrem yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah, menjelaskan bahwa fokus saat ini masih pada tersangka yang telah ada sebelumnya, namun akan terus dikembangkan ke depannya. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan praktik kecantikan yang dilakukan.
Sebelumnya, Ria Agustina ditangkap karena praktik ilegal di kliniknya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dia juga memberikan layanan di hotel tersebut dan mempromosikan melalui akun Instagram @RiaBeauty.id. Ria dibantu oleh asistennya dalam memberikan treatment kepada tujuh pasien.
Polisi menemukan bahwa Ria menggunakan obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter, serta produk yang bukan berasal dari Indonesia. Melalui koordinasi yang dilakukan dengan Kemenkes dan BPOM, mereka berusaha menindaklanjuti masalah tersebut. Tersangka baru dalam kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.