Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas perubahan UU hukum pidana (KUHP) terbaru. Dalam revisi UU KUHP tersebut, pengguna narkoba tidak akan lagi dipidana namun akan direhabilitasi. Menurut Yusril, ada keinginan dalam pemerintah untuk memperbaiki perlakuan terhadap individu yang terlibat dalam kasus narkotika.
Pada perubahan KUHP yang direncanakan, akan ada perbedaan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba dengan mereka yang hanya menjadi pengguna. Saat ini, baik pengguna maupun pengedar narkoba masih dikenakan hukuman pidana. Namun, dengan UU KUHP yang baru, pengguna narkotika akan dianggap sebagai korban dari narkoba dan akan menjalani rehabilitasi.
Konsep ini bertujuan untuk menangani permasalahan narkoba dari sudut pandang yang lebih komprehensif. Pengguna narkoba yang dinyatakan bersalah akan mengikuti program rehabilitasi selama 3 tahun tanpa dipenjarakan. Keputusan mengenai hukuman bagi pengguna narkoba akan diambil oleh pengadilan, sehingga tidak akan berakhir dengan penahanan di dalam penjara.
Yusril juga menyoroti kebutuhan untuk mendidik tenaga yang akan melakukan kegiatan rehabilitasi, karena hal ini merupakan hal yang masih minim di dalam sistem saat ini. Dengan demikian, harapannya adalah bahwa jumlah tahanan di lapas akan mengalami penurunan drastis di masa depan. Selain itu, keputusan terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menjadi kewenangan pengadilan sesuai dengan perubahan UU KUHP yang baru.