Berita  

“Imam-Ririn Depok: Gugatan ke MK Sia-sia?”

Pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan di Kota Depok. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh tim kuasa hukum paslon 1, Rico Novianto Hafidz, satu hari setelah batas waktu yang ditetapkan. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melakukan pleno penetapan hasil rekapitulasi pada Senin, 2 Desember 2024, paslon 01 memutuskan untuk mengajukan gugatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Praktisi hukum, Deolipa Yumara, memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut. Deolipa menyatakan bahwa gugatan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh MK. Salah satu alasan yang disebutkan adalah selisih suara antara paslon Supian-Chandra dengan Imam-Ririn yang cukup besar, yakni sekitar 6 persen, jauh melebihi syarat minimal yaitu 0,5 persen. Deolipa juga menyoroti pelanggaran waktu pengajuan gugatan yang sudah melewati batas yang ditentukan.

Menanggapi tiga poin penting terkait gugatan paslon 01, yaitu selisih suara, batas waktu pengajuan, serta unsur TSM, Deolipa menyatakan bahwa Pilkada Depok 2024 tidak menunjukkan adanya kecurangan masif. Paslon Supian-Chandra juga dinilai tidak memiliki alat untuk melakukan kecurangan dalam pemilihan. Deolipa berharap paslon terpilih, yakni Supian-Chandra, dapat benar-benar mewujudkan janji kampanyenya untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Depok.