Berita  

“Manfaat dan Kelebihan Formulir C6 dalam Pemilihan yang Efektif”

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menjelaskan bahwa Formulir C6 tidak diperlukan sebagai syarat utama bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. Fungsinya hanya sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk identifikasi pemilih di TPS. Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya. Warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 masih dapat memberikan suara selama terdaftar dalam DPT dan membawa e-KTP atau dokumen identitas yang sesuai di TPS setempat. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menjelaskan bahwa Formulir C6 hanyalah undangan, bukan syarat utama untuk memilih. Undangan ini hanya sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb. Jika pemilih tidak menerima undangan C6, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP sesuai domisili di TPS. Pembuktian mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6 oleh Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) harus ditinjau lebih lanjut oleh Bawaslu. Proses hukum harus dijalankan dengan baik sebelum menarik kesimpulan.