Berita  

Masalah Tak Biasa dalam Pilkada Jakarta

Pasangan Ridwan Kamil – Suswono atau RIDO bersiap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024. Pasangan Pramono-Rano memenangkan pilkada dalam satu putaran berdasarkan rekapitulasi berjenjang.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah RIDO dalam mencari keadilan melalui jalur konstitusi ke MK. Menurut Jimly, gugatan ke MK bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi juga untuk menunjukkan kepada publik adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan pilkada.
Gugatan yang akan diajukan oleh RIDO dianggap penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan memberikan masukan bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki praktik yang ada. Kritik juga dilayangkan terhadap KPUD Jakarta terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. Masalah-masalah tersebut dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, terdapat dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta, seperti kasus pencoblosan 19 surat suara milik Pramono-Rano oleh Ketua KPPS. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut bahwa kecurangan dalam pilkada seringkali dipengaruhi oleh faktor politik uang dan instruksi tertentu.
Komisioner KPU Jakarta Timur menegaskan bahwa kasus pencoblosan tersebut tidak berkaitan dengan motif politik, namun merupakan pelanggaran kode etik yang berat. Semua pihak berharap agar kecurangan dalam pemilu dapat diusut tuntas dan tidak merugikan proses demokrasi.