Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ronny menyatakan bahwa anggota kepolisian di beberapa wilayah, seperti Jateng, Sulut, Papua Pegunungan, Sumut, dan wilayah lainnya, terlibat dalam Pilkada tersebut. Menurutnya, bukti dan saksi terkait hal ini akan disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pembuktian.
Keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi politik Pilkada Serentak 2024 mencuat sebagai kritikan dari publik. Publik menilai bahwa institusi kepolisian tidak netral dalam Pilkada tersebut, dengan istilah “Parcok” atau partai cokelat yang menjadi simbol keterlibatan aparat dalam arena politik. Ronny menyebut bahwa tim hukum PDIP telah mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan ini, untuk kemudian dibuktikan di MK.
PDIP telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen untuk mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan “parcok” di beberapa daerah. Tim tersebut akan fokus pada anomali yang terjadi di beberapa wilayah seperti Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara. PDIP berencana untuk mendaftarkan temuan-temuan ini ke MK pada 15 Desember 2024, setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.