Pada Jumat, 6 Desember 2024, polisi berhasil membongkar tempat penampungan barang-barang kedaluwarsa di rumah kontrakan Kavling Mandiri, Kelurahan Bahagia, Babelan Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan kegiatan undercover buying. Pada 6 November sebelumnya, RH, MJ, dan AS ditangkap sebagai tersangka. Para pelaku ditemukan memiliki barang-barang tersebut dari E-Commerce lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa RH merupakan pemilik usaha yang menjalankan penjualan daring dan mengontrak kedua pelaku lainnya, MJ dan AS, untuk membantu menyiapkan barang-barang yang akan dijual. Bisnis ilegal ini berlangsung dari Juni 2023 hingga November 2024, dengan jumlah keuntungan yang mencapai Rp 894 juta selama periode tersebut.
Modus operandi pelaku melibatkan perubahan tanggal kedaluwarsa produk agar terlihat belum kadaluarsa, dengan penjualan di bawah harga pasaran. Barang-barang kedaluwarsa yang diamankan termasuk produk bayi/anak, kosmetik, obat-obatan, dan produk kebersihan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-undang, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Tindakan ilegal ini merugikan konsumen dan melanggar berbagai hukum yang berlaku. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap barang-barang yang dibeli secara daring dan menghindari produk kedaluwarsa.