Pada Rabu, 4 Desember 2024, Polres Keerom Polda Papua berhasil mengamankan 20 kg narkotika jenis ganja dan menangkap lima pelaku, diantaranya tiga WNA asal Papua New Guinea. Penangkapan dilakukan saat patroli dialogis di wilayah tersebut. Kasat Samapta Polres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Desember 2024, di Jl. Trans Papua Kampung Workowana Arso Keerom. Tim Patroli Samapta Polres Keerom menemukan sebuah mobil Abu-abu yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan. Dalam mobil ditemukan tiga orang WNA serta barang bukti berupa ganja dan beras merek Ori Rice yang mengandung narkotika jenis ganja. Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses lanjut.
Menurut AKBP Christian Aer, para pelaku menggunakan modus menyelundupkan ganja dari Papua New Guinea ke Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur Keerom, kemudian menggunakan mobil rental untuk diedarkan di Jayapura dan wilayah lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.