Berita  

Penelusuran KPK: Lelang Blok Kaf Maluku Utara

KPK Dalami Dugaan Adanya Permainan Lelang Blok Kaf di Maluku Utara

Pada Selasa, 3 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam investigasi terkait dugaan adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait izin tambang untuk beberapa blok di wilayah tersebut. AGK diduga memberikan rekomendasi izin perusahaan tambang di Maluku Utara kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

AGK juga diduga menandatangani atau merekomendasikan pengajuan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI bagi sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif antara tahun 2021 hingga 2023, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dari usulan-usulan tersebut, enam blok telah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023, termasuk Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Selain itu, lima dari enam blok tersebut telah dilelang WIUP-nya, dengan Blok Kaf dimenangkan oleh PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos yang memiliki komisaris bernama David Glen Oei (DGO). KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dalam kasus ini. Muhaimin Syarif diduga memberikan suap kepada AGK terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan.

Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam pengurusan izin perusahaan tambang di Maluku Utara dengan dukungan dari AGK, sehingga beberapa perusahaan, termasuk milik David Glen, dapat meloloskan izin mereka melalui kongkalikong. Pada persidangan Muhaimin Syarif, terungkap bahwa ratusan WIUP atau blok tambang diurus oleh Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini mencuat agar KPK mengusut lebih lanjut dugaan permainan lelang izin tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan beberapa pihak. Cecep, Pegawai Kementerian ESDM juga memberikan kesaksian terkait proses pengurusan izin tambang di wilayah tersebut yang mencakup puluhan perusahaan dari 57 blok tambang. Menurut Cecep, sejumlah usulan WIUP dan blok tambang telah disetujui, termasuk Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli, dan Kaf.

KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan proses pengurusan izin tambang di Maluku Utara, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam permainan lelang izin tersebut. Semua informasi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melawan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.