Minggu, 27 Oktober 2024 – 13:20 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Baca Juga :
Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming
Soal dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait makelar kasus harus menjadi perhatian dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Baca Juga :
KPK Didesak Buat Selamatkan Aset Pemkab Kutai Timur
Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Di tengah penangkapan itu, Mahkamah Agung (MA) juga masih dihadapkan pada polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Baca Juga :
Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali
“Salah satu bentuk keprihatinan adalah bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi dari para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentu saja ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang mengawasi para hakim-hakim ini, celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Minggu, 27 Oktober 2024.
Tessa berharap, kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim Agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah ditingkatkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Info terakhir sudah disetujui untuk ditingkatkan ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya. Meskipun kenaikan gaji ini memang tidak langsung dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimumkan upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.
Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung lembaga anti-rasuah yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK diharapkan juga bisa memeriksa semua pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung Sunarto) itu pun ketika ada keanehan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.
Yudi berharap, Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai kesempatan untuk membersihkan. Yudi mengatakan, pembersihan, bisa dilakukan Sunarto baik dari pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita berharap MA di bawah pimpinan Sunarto dapat menjadikan ini sebagai kesempatan untuk melakukan pembersihan di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sementara itu, seiring ditetapkannya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, surat perjalanan pemimpin dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ tersebar, ditujukan ke Plt Bupati Sumenep pada tanggal 17 September 2024.
Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, bersama para pemimpin dan pejabat di Mahakamah Agung (MA) lainnya ke Sumenep. Dalam surat tersebut, nama Sunarto dan Zarof Ricar Daftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.
Halaman Selanjutnya
“Info terakhir sudah disetujui untuk ditingkatkan ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya. Meskipun kenaikan gaji ini memang tidak langsung dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimumkan upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.