berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Ditemukan dalam Cabai

Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Ditemukan dalam Cabai

Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:37 WIB

Putussibau, VIVA – Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, yang diselundupkan dengan modus disimpan di dalam cabai kering, di Putussibau, Kalimantan Barat, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga :

Bocah 7 Tahun Disekap di Pospol Pejaten, Polisi: Pelaku Positif Pakai Sabu

Barang haram tersebut diketahui ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial F.

Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Effendi menjelaskan paket tersebut tiba di Rutan Putussibau melalui jasa taksi. Paket berisi berbagai macam makanan dan minuman.

Baca Juga :

Hari Pertama Ronald Tannur di Dalam Penjara, Ditempatkan di Blok Karantina

Barang bukti sabu yang dimasukkan dalam cabai kering yang akan diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Putussibau, Kalbar, Selasa 29 Oktober 2024.

Foto :

  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan lebih teliti. “Petugas kami menemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabai kering keriting,” ujar Effendi.

Baca Juga :

Dikira Roti, Nelayan Bawa Pulang Tas Misterius yang Berisi 9 Kg Sabu

Setelah menemukan bungkusan plastik mencurigakan, petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Jaga serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan). 

“Setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu di dalam cabai keriting kering tersebut yang diperkirakan 7 paket dengan total 3 gram,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengapresiasi tindakan petugas yang jeli memeriksa barang yang akan dimasukkan ke Rutan.

“Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

5 Fakta Mengerikan Bocah Disandera dan Ditodong Pisau di Pejaten Jaksel

Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun disandera pria paruh baya berinisial IJ (54) di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

VIVA.co.id

29 Oktober 2024

Exit mobile version