Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ternyata juga meminta iuran kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Bahkan, Robin diharuskan membayar iuran sebanyak Rp8-10 juta setiap bulannya.
Hal ini terungkap saat Robin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli di Rutan KPK yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. Padahal, Robin sendiri adalah mantan penyidik lembaga antirasuah.
Stepanus Robin Pattuju adalah mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2022. Hakim menyatakan bahwa Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap total Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.
Robin hadir secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Robin mengungkapkan bahwa terdakwa Hengki dan Muhammad Abduh menghadapinya terkait penempatan kamar dan aturan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Robin mengakui bahwa ia diminta untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 8-10 juta. Dia mengatakan bahwa setelah membayar setoran tersebut, barulah ia mendapat akses ponsel genggam.
Pembayaran iuran dilakukan secara rutin melalui rekening yang diberikan petugas rutan dan diurus oleh pengacaranya. Robin menyatakan bahwa ia membayar iuran tersebut agar mendapatkan fasilitas lebih mudah tanpa kendala. Meskipun sebagai mantan penyidik KPK, Robin tidak mendapat perlakuan khusus.
Robin menegaskan bahwa pemintaan iuran tersebut tidak langsung kepada dirinya tetapi melalui tahanan yang lebih senior di Rutan. Meskipun mantan penyidik KPK, Robin tetap diminta untuk membayar iuran tersebut tanpa perlakuan khusus.
Halaman Selanjutnya: Robin mengungkapkan bahwa terdakwa Hengki dan Muhammad Abduh menghadapinya terkait penempatan kamar dan aturan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.