Rabu, 18 September 2024 – 13:56 WIB
Tangerang, VIVA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan sedang memproses hukum terhadap S, sopir angkutan umum atau angkot yang menabrak delapan pengguna kawasan Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tangsel Ipda Marulloh mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses sopir angkutan tersebut untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya.
Baca Juga :
Dosen di Medan Diduga Bunuh Suami dan Rekayasa Kematian Korban
“Sudah dalam proses, sementara dalam proses pemeriksaan dan sudah ditangani oleh Satlantas, khususnya Unit Laka,” katanya, Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga :
Ugal-ugalan, Sopir Angkot Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangsel
Dia mengatakan, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan soal kondisi pengemudi terkait dengan pengaruh alkohol atau pun obat-obatan.
“Nanti akan kami sampaikan, sementara dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga minta keterangan saksi-saksi di TKP,” ujarnya.
Baca Juga :
Kecelakaan Balap Jalan Raya Tewaskan Pembalap Italia Secara Tragis
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 September 2024 pukul 18.30 WIB. Terlihat para korban terkapar di pinggir jalan usai ditabrak angkot. Warga juga nampak melakukan evakuasi dengan memindahkan para korban ke pinggir jalan dan memanggil pihak medis.
Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Sepeda listrik kini menjadi kendaraan populer di masyarakat, tapi kebanyakan dipakai oleh anak-anak yang di mana cukup membahayakan.
VIVA.co.id
18 September 2024