berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Betty, Anggota KPU RI, Berjanji Tetap Netral Meski Suaminya Maju di Pilkada Maluku Tengah

Betty, Anggota KPU RI, Berjanji Tetap Netral Meski Suaminya Maju di Pilkada Maluku Tengah

Kamis, 5 September 2024 – 18:26 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa dia mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU untuk tetap netral dalam pencalonan suaminya, Zulkarnain Awat Amir, yang maju dalam Pilkada Maluku Tengah 2024.

Betty, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 5 September 2024, menjelaskan bahwa Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023 mengatur bahwa anggota KPU tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dapat memengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak boleh menggunakan pengaruh atau kewenangan jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk keuntungan pribadi.

“Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU harus secara terbuka menyatakan dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata Betty.

Selanjutnya, pada Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diatur bahwa dalam menjalankan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus secara terbuka menyatakan dalam rapat jika memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

“Berdasarkan ketentuan di atas, untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah diumumkan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan bakal calon bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan Kepentingan per tanggal 28 Mei 2024.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, saya akan tetap mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU,” pungkasnya.

Pada Selasa, 3 September, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkerabat dengan penyelenggara Pilkada 2024.

“Kami akan memfokuskan pengawasan terhadap hal ini. Saya sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan bagi yang berkerabat dengan penyelenggara Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan bahwa salah satu wilayah yang menjadi fokus Bawaslu adalah di Kabupaten Maluku Tengah. Untuk Pilkada Serentak 2024, bakal calon kepala daerah Malteng Zulkarnain Awat Amir memiliki istri yang kini menjabat sebagai anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos.

Subair menyatakan bahwa secara normatif, seorang calon kepala daerah yang memiliki keluarga sebagai penyelenggara Pemilu baik di KPU maupun Bawaslu, tidak melanggar aturan.

Namun, hal tersebut menjadi salah satu faktor kerawanan dalam Pilkada karena berpotensi terjadi konflik kepentingan. Meskipun begitu, Bawaslu tidak mewajibkan bakal calon kepala daerah yang memiliki keluarga sebagai penyelenggara pemilu untuk menyatakan hal itu secara terbuka. (ant)