berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Menghamili Gadis ABG Setelah Melarikan Diri Selama 2 Tahun

Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Menghamili Gadis ABG Setelah Melarikan Diri Selama 2 Tahun

Selasa, 20 Agustus 2024 – 03:16 WIB

Tasikmaya, VIVA – Polisi berhasil menangkap DS (46), seorang warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DS ditangkap oleh pihak Polres Tasikmalaya setelah menjadi buronan selama lebih dari dua tahun.

DS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan asusila yang menyebabkan seorang gadis remaja ABG berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa tersangka DS ditangkap saat sedang berjualan cuanki di kawasan Singaparna, Tasikmalaya. Selama pelariannya, DS selalu berpindah tempat bahkan sampai keluar Pulau Jawa.

“Tersangka ini buron selama 2,2 tahun. Dia terus berpindah tempat hingga akhirnya kami berhasil mengamankannya saat sedang berjualan cuanki,” kata Ridwan, Senin, 19 Agustus 2024.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh DS terhadap korban terjadi dua tahun yang lalu di Tasikmalaya. Korban, yang bernama Mawar (17) saat itu berusia 15 tahun. Korban menginap di tempat kos kekasihnya yang juga teman dari tersangka.

Saat berduaan, tersangka mengakui tidak bisa menahan hasrat seksualnya sehingga melakukan persetubuhan. Ridwan menjelaskan, persetubuhan tersebut terjadi karena pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya ketika berduaan di dalam kamar.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa tersangka DS mengaku berani pulang kampung dari persembunyiannya dengan niat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia berencana untuk menikahi korban. Namun, DS dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Jadi tersangka mengira jika kasus yang dia perbuat selesai, sehingga dia berani pulang kampung,” ujarnya.

Exit mobile version