Selasa, 13 Agustus 2024 – 12:42 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menangkap pria bernama Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya di Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Status Wahidin ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga:
Eks Pejabat BPOM Jadi Tersangka Pemerasan-Gratifikasi Rp3,4 Miliar
“Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, aksi Wahidin (38) yang nekat membakar rumahnya membuat geger di Kampung Bidara, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Cekcok sama Istri, Wahidin Nekat Bakar Rumahnya di Cilincing
Foto rumah dibakar di cilincing (dok: istimewa)
Aksi Wahidin bakar rumah itu dilakukan pada Minggu siang, 11 Agustus 2024. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu 15 menit.
Baca Juga:
Pengakuan Oknum Guru di Garut yang Sodomi 8 Siswanya
“Objek terbakar rumah tinggal dengan luas kurang lebih 6×5 meter persegi,” kata Gatot, Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun motif Wahidin nekat membakar rumahnya ternyata gegara cekcok dengan sang istri. Awalnya, Wahidin membakar selimut di kamar. Namun, kobaran api yang menyala kemudian menjalar dan melalap kediamannya tersebut.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka kasus pemerasan.