Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional asal Kamboja yang menampung dana transaksi judi online dengan nilai fantastis hingga mencapai Rp365 miliar.
Baca Juga :
Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku bandar judi online yang berinisial TCA merupakan warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.
“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga :
Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah
Penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan adanya nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Baca Juga :
Nasib Telegram dan X di Indonesia
Selanjutnya, Jules menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk ahli, untuk mengungkap kasus tersebut. “Barang buktinya meliputi lima buah handphone, 216 buku tabungan, satu koper berwarna biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai situs judi online,” ujarnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Jules menjelaskan bahwa polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan bahwa tersangka TCA ditangkap saat hendak pergi ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya, yang merupakan admin judi online.
“Keduanya yang berada di Kamboja sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Akmal.
Ada lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal juga menyebutkan bahwa buku tabungan, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa oleh TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Tersangka beserta dua DPO lainnya telah menjalankan aksinya selama tiga tahun.
“Peran tersangka dalam membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini terkait dengan lima rekening deposit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.