Tanggal Selasa, 25 Juni 2024 – 09:50 WIB
Sumatera Utara – MSF, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral di media sosial karena tinggal kelas, menjadi pusat perhatian publik. Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terkait masalah ini.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait alasan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan tersebut.
“Apakah karena ketidakhadiran siswi sebanyak 34 kali tanpa keterangan. Kami akan melakukan pengumpulan keterangan, dokumen, dan analisis regulasi terkait peristiwa tersebut,” kata James pada Selasa, 25 Juni 2024.
James menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan berita yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah dalam tidak menaikkan siswi MSF adalah presensi kehadiran.
“Sehingga, kami perlu mendalami apakah kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar penilaian untuk naik atau tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya,” ujarnya.
Selain itu, James juga akan mendengarkan keterangan dari siswi MSF mengenai absensi kehadirannya.
“Kita perlu mendengar dari siswi MSF, mengenai ketidakhadirannya sebanyak 34 kali saat berada di kelas XI karena alasan apa. Jangan-jangan siswi sakit tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau karena tugas menjaga orang tua yang sakit dan sebagainya,” ucapnya.
Oleh karena itu, James menegaskan bahwa Ombudsman perlu mendengarkan keterangan dari siswi Maulidza Sari agar semua informasi seimbang. Selain mengumpulkan informasi tersebut, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik.
“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan, kami akan mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.
James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah dalam tidak menaikkan kelasnya MSF dikarenakan laporan orang tuanya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan.
“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami dalam tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” jelasnya.