berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek LNG

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek LNG

Senin, 24 Juni 2024 – 19:43 WIB

Jakarta– Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Juga :

Dalih SYL Bantu Cicilan Apartemen Biduan Nayunda: Dia Mau Diusir, Saya Niat Baik Saja

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim di ruang sidang, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :

Dicecar Hakim, SYL Ngaku Mau Bayar Biaya Umrah tapi Gak Tahu Jumlah Tagihannya

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Baca Juga :

Suara Bergetar Dicecar Hakim, SYL: Saya Bukan Suami, Bapak dan Kakek yang Baik

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Exit mobile version