Jumat, 21 Juni 2024 – 22:52 WIB
Jakarta – Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 21 Juni 2024. Kali ini, aduan tersebut dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
Baca Juga :
Ini Rincian Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pemilu 2024 Pasca Putusan MK
Koalisi tersebut mendalilkan KPU RI mengabaikan sejumlah putusan pengadilan berkaitan aturan 30 persen calon anggota legislatif atau caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Pengabaian itu dinilai berdampak cukup fatal, karena menimbulkan sengketa di Daerah Pemilihan VI untuk pemilihan anggota DPRD Gorontalo dan MK mengabulkan gugatan PKS itu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik. Kemudian, tiga orang pimpinan, Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), kemudian Pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknisnya, Pak Mochamad Afifuddin sebagai Ketua Divisi Bidang Hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU, kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras,” kata perwakilan koalisi dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta.
Hadar meyakini, dengan putusan seperti yang mereka minta, penyelenggaraan pemilu berikutnya dapat lebih diharapkan. Sebab tanpa aturan KPU yang tidak proafirmasi caleg perempuan, seharusnya ada 267 orang caleg perempuan lebih banyak dalam surat suara Pemilu DPR RI 2024.
“Jika ditotal dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya bisa lebih dari 8.000 (caleg perempuan yang seharusnya masuk surat suara),” kata mantan anggota KPU RI itu.
Sebelumnya, koalisi yang sama juga pernah mengadukan Hasyim Asy’ari dkk ke DKPP setelah membuat aturan “pembulatan ke bawah” yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan diprediksi merosot signifikan pada Pemilu 2024. Namun, saat itu pemungutan suara belum digelar.
Putusan DKPP ketika itu menjatuhkan sanksi teguran keras kepada semua komisioner KPU RI terkait tindakan lembaga itu mengabaikan kewajiban afirmatif untuk caleg perempuan.
Baca Juga :
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Siap Gelar PSU DPD RI pada 13 Juli 2024
KPU Padang Panjang Sudah Siap Laksanakan PSU DPD RI
VIVA.co.id
21 Juni 2024