berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Profesional Mendorong Calon Anggota BPK RI Dipilih

Profesional Mendorong Calon Anggota BPK RI Dipilih

Rabu, 19 Juni 2024 – 22:30 WIB

Jakarta – Politisi muda Partai Golkar, Riko Lesiangi memberikan penilaian khusus terhadap calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berasal dari jalur partai politik. Menurutnya, kelemahan sistemik merupakan warisan dari masa lalu yang perlu diperbaiki karena sering kali menyebabkan praktik korupsi.

Baca Juga :

KIM Tawari PKS jadi Cawagub di Pilgub Jakarta, Presiden PKS: Kita Coba Analisis, Kita Kaji

Oleh karena itu, Riko mengusulkan agar calon Anggota BPK RI periode 2024-2029 berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, BPK adalah salah satu lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

“Saatnya memberikan kesempatan kepada kalangan profesional bukan calon melalui partai politik, agar mampu berpegang teguh pada 3 prinsip yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme,” kata Riko melalui keterangannya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Golkar Lebih Objektif Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Menurut Pengamat

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Riko menyatakan bahwa proses seleksi atau perekrutan Anggota BPK telah diatur dalam Undang-Undang BPK. Pada Pasal 28 (d) UU BPK disebutkan bahwa Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara lainnya, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, baik swasta nasional maupun asing.

Baca Juga :

Golkar Tunggu Hasil Survei untuk Putuskan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta

“Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan bahwa anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik. Persyaratan calon Anggota BPK RI masih bersifat normatif, tebal kepentingan politik,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penyusunan laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra, kelemahan dalam sistem, dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hanya menambah masalah demi kepentingan politik, baik legislatif maupun eksekutif yang cenderung didominasi oleh kader partai politik.

“BPK lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara ini harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman. Selain itu, calon Anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan,” jelas dia.

Dia memberikan contoh, di beberapa negara maju untuk menentukan anggota (National Audit) diperlukan (Public Account Commite), turut menentukan dan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas. “Bukan hal mudah menyajikan laporan keuangan negara ke ruang publik secara akuntabel harus sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP),” pungkasnya.

Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi telah didakwa menerima suap atau pemerasan sebanyak Rp 40 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul diketahui menjadi pihak ketiga yang menerima uang itu. Pasalnya, uang Rp40 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian, uang tersebut diberikan ke Achsanul karena telah mendapatkan perintah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.

“Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya

BPK lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara ini harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman. Selain itu, calon Anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya